
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Seminar Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual bagi Mahasiswa Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Ari Juliano Gema, praktisi/advokat bidang Kekayaan Intelektual, serta Riyadil Jinan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kadiv Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, mewakili Kakanwil Kemenkum DK Jakarta membuka kegiatan dan menyampaikan pentingnya penguatan pemahaman Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perkembangan ekonomi kreatif dan riset saat ini menuntut mahasiswa untuk tidak hanya berkarya, tetapi juga memastikan karyanya dilindungi dan memiliki nilai tambah.
“Kampus merupakan ruang lahirnya ide-ide baru dan memiliki peran strategis dalam membangun budaya sadar KI. Melalui kegiatan ini, kami berharap tumbuh kesadaran yang lebih kuat mengenai pentingnya pencatatan hak cipta, pendaftaran merek, paten, desain industri, serta bentuk-bentuk KI lainnya yang dapat menjadi aset berharga bagi mahasiswa, peneliti, dan institusi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan KI tidak hanya berfungsi sebagai aspek hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga orisinalitas karya seni, meningkatkan kreativitas, serta membangun reputasi mahasiswa sebagai seniman yang menghasilkan karya berkualitas.
“Kekayaan Intelektual dapat menjadi peluang ekonomi, membuka kolaborasi riset, serta mendorong terciptanya inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Kegiatan ini turut didukung Sentra KI Institut Kesenian Jakarta yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mendaftarkan dan melindungi karya-karyanya secara lebih optimal.
Melalui penyelenggaraan seminar ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berharap partisipasi aktif mahasiswa dalam pengelolaan KI semakin meningkat dan dapat mendorong terciptanya karya-karya inovatif yang memberikan manfaat bagi dunia seni dan masyarakat.





