
Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar acara serah terima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran para PPPK baru ini menjadi energi segar bagi organisasi untuk semakin kuat dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik, sejalan dengan semangat Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak yang terus digaungkan.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Fajar Sulaiman, selaku Kepala Biro SDM Kementerian Hukum RI, menegaskan bahwa jabatan ASN adalah amanah untuk melayani, bukan dilayani. Beliau menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan publik dalam setiap langkah, serta mengingatkan peran atasan untuk senantiasa menjalankan tugasnya dengan baik, melakukan monitoring, dan evaluasi secara berkesinambungan. “Selamat datang di lingkungan ASN Kementerian Hukum. Semoga keberkahan dan perlindungan selalu menyertai rekan-rekan PPPK dalam pengabdian ini,” pesannya.


Acara dilanjutkan dengan arahan dari Bapak Adhi, Analis SDM Aparatur Ahli Madya / Ketua Tim SDM, yang menekankan pentingnya disiplin terhadap aturan yang berlaku. Beliau juga mengingatkan agar seluruh PPPK senantiasa bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan, karena status ini merupakan amanah yang harus dijaga dengan integritas.
Selanjutnya, Ibu Evi, perwakilan dari Bagian Keuangan, memberikan penjelasan mengenai teknis pembayaran dan sistem penggajian yang akan diterima oleh PPPK. Pemaparan ini mencakup mekanisme administrasi keuangan serta jenis-jenis tunjangan yang melekat pada status PPPK di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui rangkaian kegiatan ini, diharapkan para PPPK baru dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata. Kehadiran mereka bukan hanya menambah kekuatan organisasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas—selaras dengan spirit Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak.


