Jakarta, 28 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pihak yang dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, serta dihadiri oleh Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta serta perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Para Pemprakarsa Rancangan Peraturan Gubernur, yaitu Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa dan Kepala Bidang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Rama Magrahana. Dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila menyampaikan sambutan dan memimpin jalannya Rapat Pleno Harmonisasi.
Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari proses harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. “Rapat ini merupakan rapat final atas rangkaian kegiatan Pengharmonisasian dengan agenda pembahasan pasal per pasal. Diharapkan proses harmonisasi ini menghasilkan rancangan peraturan yang berkualitas, tepat guna, dan sesuai dengan visi pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Adapun dua rancangan peraturan gubernur yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran serta Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025 - 2029.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta selaku instansi vertikal yang berwenang di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, memastikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tersebut tidak hanya harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat. Sinergi ini merupakan wujud komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan mampu mendukung birokrasi yang efektif dan efisien.
Harmonisasi ini sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak”, yang diwujudkan melalui kolaborasi nyata antara pusat dan daerah. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memastikan setiap regulasi di ibu kota sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi kemajuan pelayanan publik.
