Jakarta, 4 Juli 2025 - Dalam rangka memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggandeng Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas persiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memberikan solusi terhadap fenomena konflik sosial di masyarakat dengan menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau di tingkat kelurahan.
Berbeda dengan daerah lain, Jakarta tidak memiliki struktur desa, melainkan hanya kelurahan. Hal ini menjadi perhatian khusus dalam proses pembentukan Posbankum, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Posbankum dirancang untuk memberikan layanan informasi, konsultasi hukum, advokasi, mediasi, serta rujukan kepada advokat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hasil koordinasi menyepakati tiga langkah tindak lanjut penting, yaitu: penetapan SK Pembentukan Posbankum di wilayah DK Jakarta, SK tentang Paralegal Posbankum, serta perjanjian kerja sama dengan lima wali kota dan satu bupati di wilayah DKJ. Dengan sinergi ini, diharapkan Posbankum dapat segera terbentuk dan berfungsi optimal sebagai garda terdepan pemberian bantuan hukum di tengah masyarakat Jakarta.