Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Forum Kerukunan Umat Beragama. FGD ini digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, bertempat di Orchardz Hotel Industri. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak strategis, antara lain perancang peraturan dari Kanwil Kementerian Hukum DKJ, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan diskusi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum DKJ menyampaikan berbagai masukan substansial terhadap isi Rapergub, khususnya dalam memperkuat landasan hukum serta mengoptimalkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama sebagai wadah pemersatu dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Proses dialog berlangsung aktif dan konstruktif, menunjukkan semangat kolaboratif antar instansi. Sebagai bagian dari hasil konkret kegiatan, para perwakilan lembaga turut menandatangani Berita Acara Hasil Rapat FGD sebagai bentuk komitmen bersama terhadap penyempurnaan regulasi tersebut.
![]() |
![]() |
Sebagai tindak lanjut, Rapergub tentang Forum Kerukunan Umat Beragama akan segera dibawa ke tahap berikutnya, yaitu Rapat Pleno Pengharmonisasian yang direncanakan akan digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Proses ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya selaras secara yuridis, namun juga kontekstual dengan dinamika sosial yang ada di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini mencerminkan upaya bersama lintas sektor dalam menjaga kedamaian dan kerukunan antar umat beragama melalui instrumen hukum yang tepat dan aplikatif.