
Jakarta, 25 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zona Jakarta Selatan bersama Pemerintah Kecamatan Pasar Minggu menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Kamis (25/09).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pemerintahan yang mewakili Camat Pasar Minggu, Eli Suhaeli, dan dihadiri oleh pejabat Kecamatan, perwakilan kelurahan, para paralegal yang telah mengikuti Diklat Paralegal, FKDM, LKM, Ketua RW, serta Babinsa. Acara diawali dengan pengarahan dari Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum DKJ, Tessa Harumdila, yang menegaskan pentingnya pembentukan Posbankum sebagai wadah layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, serta informasi hukum yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi kelompok tidak mampu.

Kepala Divisi P3H juga menyampaikan progres pembentukan 65 Posbankum di wilayah Jakarta Selatan, termasuk Kecamatan Pasar Minggu, yang ditargetkan rampung pada akhir September 2025 sehingga seluruh kelurahan memiliki Posbankum. Selain itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lestari Sejati Pertiwi dan Tri Puji Rahayu, turut memberikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat mengenai substansi, filosofi, serta tujuan pembaruan hukum pidana agar implementasinya berjalan efektif dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini diharapkan Posbankum dapat hadir di seluruh kelurahan wilayah Kecamatan Pasar Minggu sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum gratis, sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



















 
