Jakarta– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) mengadakan kegiatan koordinasi dengan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) guna membahas kerja sama strategis dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual bagi pelaku seni, budaya, serta industri kreatif di Indonesia.(24/02).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat IKJ dan Ruang Rapat Disparekraf, Kadivyankum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, dan jajaran membahas berbagai inisiatif kolaboratif, diantaranya pengusulan Kawasan Karya Cipta, Kawasan Desain Industri, dan desa/kota wisata, termasuk sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Cipta, Merek, dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya bagi seniman, akademisi, dan pelaku industri kreatif. Selain itu, diskusi juga menyoroti upaya peningkatan kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya-karya inovatif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat luas bagi ekosistem seni dan ekonomi kreatif di Jakarta. “Kami ingin memastikan bahwa melalui kolaborasi dan sinergi ini dapat mendorong terbentuknya suatu Kawasan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Juga, para pelaku seni dan kreatif memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual serta mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atas karya mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor IKJ, Prof. Dr. Ir. M. Syamsul Maarif, dari Institut Kesenian Jakarta menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen institusi dalam mendukung perlindungan karya seni mahasiswa dan akademisi. “Sebagai institusi yang berfokus pada pengembangan seni dan budaya, kami sangat mendukung kerja sama ini agar para seniman memiliki hak eksklusif atas karya mereka serta dapat memanfaatkannya secara optimal,” ungkapnya.
Perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Sub Kelompok Hubungan Antarlembaga dan Fasilitasi HKI, Endrati Fariani juga menegaskan peran penting Kekayaan Intelektual dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif di Jakarta. “Kami berharap kolaborasi ini dapat membantu para pelaku industri kreatif dalam memahami dan memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” kata perwakilan Disparekraf.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan kerja sama konkret dapat segera diwujudkan dalam bentuk program edukasi, pendampingan pendaftaran KI, serta dukungan kebijakan yang lebih luas bagi sektor seni dan ekonomi kreatif.