Jakarta- Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sangat penting karena dapat mendorong perekonomian, memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum di Masyarakat. Sosialisasi KI bagi pemangku kepentingan hukum yakni Mitra Profesi Hukum bertujuan untuk menjadi agen penyebarluasan informasi KI. Kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Bagi Mitra Profesi Hukum Gelombang Kedua ini berlangsung selama 3 hari (2-4 Juli 2024). Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pu turut hadir dalam kegiatan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Bertempat di Ruang Kreativitas Lantai 8 Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, pelaksanaan hari pertama ini, Selasa (02/07/2024) dibuka langsung oleh Direktur Kerjasama dan Publikasi Kekayaan Intelektual, Yasmon. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan dalam perjanjian Indonesia dan Kanada dimasukkan dan ditegaskan Pasal tentang Perlindungan KI, hal ini penting karena mendorong industri dan perdagangan bernilai ekonomi yang terlindungi oleh Hukum, oleh sebab itu sebagai tindak lanjutnya diperlukan edukasi hukum bagi stakeholder, yaitu mitra profesi hukum.
Materi di hari pertama berupa Pelindungan Hak Cipta dan Hak Merek. Ruang lingkup Hak Cipta diberikan kepada pencipta dalam bidang seni, pengetahuan dan sastra. “Kita membahas merek non tradisional. Di Indonesia memberikan perlindungan merek non tradisional. Merek Non Tradisional adalah tanda pembeda untuk diperdagangkan dalam bentuk suara, bentuk 3 dimensi dan hologram.” Jelas Irnie, Pemeriksa Merek Madya dari DJKI. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari penyuluh hukum, analisis hukum, Advokat Anggota Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dan Akademika dari Universitas dan Bea Cukai.