Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan “SE-IA” Sharing Session Isu-isu Seputar Aktualisasi Posbankum Desa/Kelurahan yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (8/8/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Lenny Ferina Andrianita, Penyuluh Hukum Madya, serta Mochamad Iqbal, paralegal aktif dari Kelurahan Tanjung Duren Selatan.
Dalam sesi pemaparan materi, Lenny Ferina membahas sejumlah pasal penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023, termasuk tindak pidana kesusilaan yang kini turut mengatur kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan (Pasal 414), perbuatan cabul antar sesama jenis, serta isu eksploitasi anak dalam bentuk pengemisan (Pasal 421). Ia juga menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan KUHP sepanjang tidak bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Mochamad Iqbal menyampaikan pengalaman langsungnya sebagai paralegal yang menangani berbagai permasalahan sosial di wilayahnya. Ia menyoroti kondisi kos-kosan yang minim pengawasan, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran kesusilaan. Sejumlah kasus, menurutnya, telah berhasil diselesaikan melalui mediasi di Posbakum, bahkan ada yang berujung pada pernikahan atau proses hukum formal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan sosialisasi secara terstruktur dan masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kegiatan seperti ini dinilai sangat bermanfaat bagi para paralegal, sehingga diharapkan lebih banyak lagi paralegal yang dapat dilibatkan dalam forum serupa di masa mendatang.