Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta mengadakan Training of Trainer (TOT) Mall Pelayanan Publik (MPP) di Aula B Kantor Wilayah pada Kamis (08/08/2024). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic melalui Festival Seni Budaya Betawi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi menyampaikan setiap kekayaan intelekual yang dimiliki oleh masyarakat memiliki hak yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis sehingga kekayaan intelektual tersebut memiliki fungsi proteksi. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia sudah semakin baik dan semakin dilindungi. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyaknya peraturan mengenai kekayaan intelektual.
Zulhairi juga menyampaikan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta saat pembukaan kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic melalui Festival Seni Budaya Betawi juga telah diberikan Sertifikat Indikasi Geografis Duku Condet dan Surat Pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal untuk Soto Tangkar dan Kue Pancong serta sertifikat kepada 8 pusat perbelanjaan yang telah berkomitmen dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar Kekayaan Intelektual (KI). Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta juga telah membagikan QR Code Pelayanan Publik kepada Kelurahan yang terdapat di Provinsi DKI Jakarta. “Penyebaran QR Code Layanan Hukum dan HAM di seluruh Kelurahan DKI Jakarta guna memudahkan dan mengefiensikan akses pelayanan serta memberikan dampak bagi Masyarakat”, tutup Zulhairi.
Pranata Komputer Ahli Pertama Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Mohammad Fathul Kamaluddin yang menjadi narasumber memperkenalkan aplikasi dan layanan pendaftaran KI, termasuk menjelaskan langkah-langkah mengajukan permohonan secara online. “Seluruh dokumen yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah dokumen digital (PDF) dan dilindungi oleh keamanan dokumen digital berupa QR Code dan dikirimkan ke akun para pemohon dan email pemohon”, ujar Mohammad Fathul Kamaluddin.