Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta mengemban tugas membina dalam meningkatkan kesadaran hukum Kelurahan Sadar Hukum di wilayah DK Jakarta. Kegiatan diselenggarakan oleh Kesatuan Bangsa dan Politik Wilayah Kota Jakarta Selatan dalam bentuk Sosialisasi tentang Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing, bertempat di Aula lantai 6 Kesbangpol Jakarta Selatan. (Selasa, 16/09/2025).
Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Ketua Sub Kelompok Kewaspadaan Shindy Pranata Umar yang kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setko Kota Administrasi Jakarta Selatan sekaligus membuka kegiatan. Materi Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, Dan Lembaga Asing Di Jakarta Selatan diberikan oleh Boy Rivando Akmar, Kasi Intel Imigrasi Jakarta Selatan. “Jika mengetahui orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan pelanggaran hukum, masyarakat berkewajiban melaporkannya kepada imigrasi atau aparat setempat.” himbau Boy.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu memberikan materi: Proses Naturalisasi (Pewarganegaraan) Orang Asing Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Naturalisasi adalah adalah tata cara atau prosedur bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan melalui proses permohonan. Ada 4 jenis naturalisasi, yaitu : anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 3A), murni (diatur di Pasal 8), Naturalisasi Perkawinan (Pasal 19), naturalisasi bagi kepentingan negara atau orang yang berjasa bagi negara (Pasal 20).
Narasumber lainnya Sem Kevin Pospos (United Nation High Commissioner for Refugees/UNHCR) dengan materi: Peran UNHCR Dalam Penanganan Pengungsi Di Jakarta Selatan dan Taufan Bakri dengan materi: Filterisasi Pengaruh Ideologi dan Budaya Asing Dalam Upaya Mencegah Disintegrasi Bangsa.