Jakarta-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama para akademisi dan praktisi hukum menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan dengan topik "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum". Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila. Diskusi ini mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam menerapkan ketentuan layanan bantuan hukum di lapangan. Diskusi dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, 27 Mei 2025.
Kegiatan diskusi ini dihadiri Analis Kebijakan dari BSK Hukum serta para pejabat fungsional perancang parturan perundang-undangan, penyuluh hukum, analis permasalahan hukum, analis kebijakan dari Kanwil Kementerian Hukum Jakarta serta para Advokat dan Paralegal dari LBH di Jakarta.
Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., Direktur LBKBH Fakultas Hukum Universitas UPN Veteran Jakarta, yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, ditetapkan dengan maksud dan tujuan “Menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas”. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala diataranya adalah kesulitan dalam pemenuhan syarat identitas penerima bantuan hukum, pagu anggaran yang terbatas, Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum masih belum sepenuhnya dipahami oleh OBH, penerima batuan hukum seringkali tidak dapat memberikan penilaian terhadap penerapan Standar Layananan Bantuan Hukum (Starla Bankum), tanggapan Pemberi Bantuan Hukum atas pengaduan, kualifikasi pelanggaraan atas penerapan Starla Bankum, pelaporan pendampingan tersangka yang kemudian menjadi terdakwa, pelaksanaan pelaporan pendampingan korban di persidangan, dan terkait mediasi. Terkait solusi yang didiskusikan diantaranya perlu diadakan pembinaan atau pelatihan lanjutan dari penyelenggara bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum, dibuatnya aturan tambahan dalam standar layanan bantuan hukum serta penyesuaian dalam aplikasi Sidbankum. Diharapkan akan ada penguatan nyata dari BPHN dan Kanwil sehingga sistem bantuan hukum yang ada bisa berjalan lebih terkoordinasi dan efisien.
Kegiatan diskusi publik ini ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Beliau menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, diskusi kritis, dan pengalaman lapangan yang dibagikan oleh seluruh peserta. Ia berharap agar hasil diskusi ini dapat menjadi landasan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan penguatan implementasi bantuan hukum yang berkeadilan di wilayah Jakarta dan nasional.