Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri dan memberikan pembinaan dalam kegiatan Kelurahan Sadar Hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas undangan dari Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur dan berlangsung pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Aula lantai 4 Kantor Kecamatan Matraman.
Acara dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan, Bapak Achmad Salahuddin, dan dihadiri oleh 35 peserta yang terdiri dari unsur PKK, Forum Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, serta warga dari enam kelurahan: Utan Kayu Selatan, Utan Kayu Utara, Palmeriam, Kebon Manggis, Pisangan Baru, dan Kayu Manis. Sebagai moderator, kegiatan ini dipandu oleh Bapak Febri dari Subkelompok Publikasi Hukum dan HAM.
Tujuan utama pembinaan ini adalah menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat sekaligus menjawab isu-isu hukum yang paling menonjol di Kecamatan Matraman, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran antarwarga, dan pencurian. Dalam sesi pemaparan, Kompol Suprasetyo selaku Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan materi mengenai pencegahan dan penanganan narkoba, dengan penekanan pada tingginya angka kasus di kelompok usia 19 tahun ke atas. Dilanjutkan oleh Nyi Mas Diane Wulansari dari Yayasan Dianesia yang menjelaskan bahwa tawuran bukanlah solusi, dan bahwa akar permasalahannya sering kali berasal dari minimnya komunikasi dalam keluarga, tekanan sosial, hingga kurangnya ruang kegiatan positif bagi remaja. Materi terakhir disampaikan oleh Mirna Tiurma dan Wahyu Warsito dari Kanwil yang memperkenalkan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan serta platform digital e-Posbankum untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Kegiatan penyuluhan ditutup dengan menghasilkan sejumlah tindak lanjut yang penting. Di antaranya adalah perlunya sinergi antarpihak dalam pencegahan narkoba, inisiasi lebih banyak kegiatan positif bagi remaja sebagai antisipasi terhadap tawuran, serta penguatan Posbankum di tingkat kelurahan untuk memperluas jangkauan edukasi dan layanan hukum kepada masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kanwil Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat paling dasar—menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan.
![]() |
![]() |