Jakarta – Kantor Wilayah Kem
enterian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Penilaian Mandiri Struktur dan Proses Efektivitas serta Efisiensi Pencapaian Tujuan Organisasi dalam kerangka SPIP Terintegrasi (SPIPT) yang diselenggarakan secara virtual oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum pada Selasa (21/04/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Magribi Putu Judhono, beserta tim, serta diawali dengan perkenalan antara jajaran Kanwil dan tim Inspektorat Jenderal sebagai bentuk penguatan koordinasi awal.
Dalam pelaksanaannya, ditegaskan bahwa penilaian SPIPT bukan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, melainkan merupakan penilaian mandiri oleh satuan kerja, dengan Itjen berperan sebagai pendamping untuk memastikan kesesuaian dan kualitas data dukung yang disampaikan. Fokus utama diarahkan pada optimalisasi pemenuhan data dukung pada level maturitas C, yang saat ini menjadi posisi kementerian, dengan penekanan bahwa kualitas data lebih penting dibanding sekadar kuantitas. Periode penilaian mencakup rentang waktu Juli 2025 hingga Juni 2026, sehingga seluruh eviden harus relevan dan mencerminkan kondisi aktual kinerja organisasi.

Lebih lanjut, dalam sesi pembahasan teknis, perwakilan Biro Perencanaan menyampaikan apresiasi atas komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam pemenuhan data dukung, sekaligus membuka peluang peningkatan menuju level B meskipun dengan tantangan pemenuhan indikator yang lebih kompleks. Diskusi dilanjutkan dengan pendalaman setiap indikator penilaian oleh tim Inspektorat Jenderal, termasuk penyesuaian level maturitas yang realistis serta konfirmasi langsung dari pihak Kanwil terhadap data yang telah disampaikan. Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta menunjukkan pendekatan yang lebih substantif—tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi memastikan setiap data yang disajikan benar-benar mencerminkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi.
