
Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil evaluasi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 di lingkungan Kementerian Hukum dalam kegiatan yang diselenggarakan secara terpusat di Kementerian pada Rabu (15/04/2026). Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Evaluasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal Ombudsman guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar serta terbebas dari praktik maladministrasi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mengukur mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan.

Seiring perkembangan, sistem penilaian tahun 2025 mengalami transformasi dengan pendekatan empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan. Penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman sebagai indikator penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah area yang perlu menjadi perhatian, di antaranya peningkatan pemahaman terkait maladministrasi, optimalisasi perencanaan program, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan efektivitas dan kecepatan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi catatan penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman merekomendasikan pemberian apresiasi kepada unit layanan dengan capaian kinerja tinggi, serta pelaksanaan pembinaan bagi unit yang masih memerlukan peningkatan. Selain itu, penguatan koordinasi dan sinergi dengan Ombudsman juga menjadi langkah strategis dalam memastikan perbaikan layanan berjalan optimal.
Melalui evaluasi ini, seluruh unit pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integritas, serta meminimalkan potensi maladministrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada masyarakat.

