
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum KUHP dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam rangka peningkatan dan penguatan kapasitas layanan Posbankum Tahun 2026 pada Selasa (14/04/2026) di Kelurahan Bukit Duri. Kegiatan ini dilaksanakan bersama LBH Paham DKI Jakarta dan Posbankum setempat sebagai langkah konkret memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanti Mulyani, Lurah Bukit Duri, serta Direktur LBH Paham DKI Jakarta, Deviyanti Dwiningsih.

Dalam sambutannya, Kanti Mulyani menegaskan bahwa Posbankum merupakan garda terdepan Kementerian Hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat. Melalui dukungan paralegal terlatih, Posbankum tidak hanya memberikan konsultasi, tetapi juga memfasilitasi mediasi sengketa hingga rujukan advokasi kepada LBH mitra apabila diperlukan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas paralegal dalam memahami KUHP baru, mengingat tahun 2026 menjadi fase krusial dalam implementasi reformasi hukum pidana nasional. Program sosialisasi seperti “Posbankum Go To School” turut didorong sebagai upaya membangun literasi hukum sejak dini di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Lurah Bukit Duri menyoroti masih rendahnya pemahaman hukum masyarakat yang kerap dihadapkan pada persoalan kompleks, seperti konflik sosial dan sengketa yang melibatkan pendamping hukum. Ia berharap Posbankum dapat lebih aktif hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum yang responsif. Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan oleh Direktur LBH Paham DKI Jakarta terkait tindak pidana kesusilaan dalam Bab XV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Melalui kegiatan ini, diharapkan Posbankum semakin optimal menjalankan perannya sebagai ujung tombak pelayanan hukum yang profesional, inklusif, dan berkeadilan.

