
Jakarta – Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik terus menjadi prioritas dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Salah satu instrumen penting yang digunakan adalah penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegrasi dan berbasis risiko.
Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyelenggaraan Monitoring Rencana Aksi Tindak Lanjut Area of Improvement (AOI) SPIP serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026.
Kegiatan monitoring dilaksanakan berdasarkan Surat Inspektur Jenderal Nomor ITJ-PW.02.03-14, dengan tujuan memastikan seluruh satuan kerja menindaklanjuti area perbaikan yang telah diidentifikasi sebelumnya, sekaligus mengevaluasi efektivitas penerapan sistem pengendalian intern.
Rangkaian monitoring dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu perencanaan pada 1–2 April 2026, pelaksanaan pada 6–17 April 2026, serta pelaporan pada 20–24 April 2026. Kegiatan ini melibatkan tim Inspektorat Wilayah I hingga V yang terdiri dari auditor dan pejabat pengawasan internal.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penilaian menyeluruh terhadap tindak lanjut rencana aksi di setiap satuan kerja, sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan akuntabilitas kinerja.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, Kementerian Hukum juga menyelenggarakan Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Tahun 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas satuan kerja dalam melaksanakan penilaian mandiri SPIP, termasuk peran asesor dalam menjaga kualitas dan objektivitas hasil penilaian.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa SPIP merupakan proses terintegrasi yang melibatkan seluruh unsur organisasi guna memastikan efektivitas kegiatan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan capaian maturitas SPIP tahun 2025 sebesar 3,320, pada tahun 2026 Kementerian Hukum memfokuskan penguatan pada peningkatan manajemen risiko dan efektivitas pengendalian korupsi melalui penguatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK), sebagai bagian dari komitmen mewujudkan good governance dan pengawasan internal yang berkelanjutan.

