
Jakarta – Upaya penguatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan melalui mekanisme pemantauan dan peninjauan secara berkala. Hal ini menjadi penting untuk memastikan setiap regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta selaras antara perencanaan dan implementasi di lapangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti Rapat Tim Kerja Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Gedung Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada Kamis (16/04/2026). Rapat yang dipimpin oleh Raymond Sitorus ini menjadi forum strategis dalam mengkaji ulang efektivitas pembentukan regulasi nasional.
Dalam arahannya, Raymond Sitorus menekankan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berorientasi pada kebutuhan hukum masyarakat dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik, akuntabilitas, dan transparansi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan dan peninjauan (manjau) difokuskan pada pematangan konsep, ruang lingkup, serta penguatan basis kajian berbasis data (evidence-based policy). Hasil dari proses ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penyusunan naskah akademik perubahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh pemerintah, sekaligus merumuskan rekomendasi strategis baik dari aspek regulasi maupun nonregulasi.

Dalam forum tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Kanti Mulyani, menyoroti sejumlah isu krusial dalam praktik pembentukan regulasi. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU P3, termasuk fenomena izin prakarsa yang kerap digunakan di luar mekanisme perencanaan formal serta belum optimalnya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, mengemuka pula temuan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pembentukan peraturan, di mana sejumlah regulasi strategis justru lahir di luar program perencanaan. Melalui kegiatan ini, Tim Kerja Manjau diharapkan mampu memetakan persoalan secara komprehensif sebagai dasar perumusan kebijakan yang lebih adaptif, terarah, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum nasional.

