Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengadakan Rapat Diskusi Persiapan Sosialisasi Social Enterprise pada Selasa (04/02/2025). Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum rapat ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Sukino, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Badan Usaha, Rahayu Lestari Sukesih dan pelaksana di Bidang Pelayanan AHU.
Kepala Divisi Pelayanan AHU, Andi Yulia Hertaty menyampaikan PT Social Enterprise atau kewirausahaan sosial adalah Perseroan terbatas yang kegiatan bisnis Perusahaan dirancang sedemikian rupa sehingga memberikan dampak positif bagi Masyarakat dan lingkungan yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. Pencatatan ini bertujuan untuk mendukung tercapainya tujuan Pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’S). Layanan ini diberikan bagi pelaku usaha yang melakukan self declare bahwa usahanya merupakan usaha yang mengedepankan kepentingan sosial. Selain itu, pencatatan ini dilakukan dengan tujuan sebagai pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan kewirausahaan sosial di Indonesia.