
Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi layanan administrasi jaminan fidusia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta pada Rabu (28/01/2026) pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi jaminan fidusia, khususnya terkait mekanisme pelaporan akta jaminan fidusia pada Aplikasi PASTI oleh notaris di wilayah Daerah Khusus Jakarta.
Koordinasi tersebut dihadiri oleh Kasubdit Layanan Hukum Perdata Ditjen AHU beserta jajaran dan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Zulfahmi, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Sukino, serta tim pengembang aplikasi DKJ PASTI.
Dalam rapat, Ditjen AHU menyampaikan perhatian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan akta jaminan fidusia di daerah, termasuk permasalahan yang kerap muncul dalam proses administrasi. Selain itu, dilakukan peninjauan langsung terhadap alur layanan serta fitur-fitur pada aplikasi DKJ PASTI, sebagai inovasi digital yang dikembangkan oleh Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta dalam mendukung efektivitas dan transparansi layanan administrasi hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, Zulfahmi, menyampaikan bahwa Kanwil DK Jakarta siap mendukung kebijakan dan arahan Ditjen AHU dalam rangka peningkatan kualitas layanan fidusia. Ia juga berharap inovasi daerah seperti aplikasi DKJ PASTI dapat menjadi referensi dalam pengembangan layanan administrasi hukum yang terintegrasi secara nasional.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Ditjen AHU dan Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat integrasi data layanan administrasi hukum, serta mendorong transformasi digital yang sejalan dengan arah kebijakan nasional.


