Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pengelolaan Perpustakaan Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan literasi dan informasi hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (23/07/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, acara ini mengusung tema “Penguatan Layanan Literasi dan Informasi Hukum bagi Anggota JDIH di Wilayah Daerah Khusus Jakarta.”
Plh. Kepala Kantor Wilayah, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan secara sistemik, yang mencakup aspek materi, struktur, penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Ia menekankan pentingnya keterbukaan akses informasi hukum melalui dokumentasi yang terintegrasi secara nasional. “Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diperlukan basis data dokumen dan informasi hukum yang terpadu. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN,” ujar Tessa.
Tessa mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah terdapat 12 anggota JDIH di wilayah DKI Jakarta yang telah terintegrasi dengan sistem nasional dan memiliki website JDIH masing-masing. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas data perpustakaan hukum serta memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses publik. “Semoga kegiatan ini memberikan pembinaan yang efektif serta mempererat kerja sama antara pusat layanan literasi hukum dan pembinaan JDIHN,” ujar Tessa.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Saefur Rochim dalam sambutannya menekankan pentingnya komitmen kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan seluruh dokumen hukum ke dalam satu portal nasional. “JDIHN bukan hanya untuk mengoleksi dokumen hukum, tetapi menjadi sayap strategis dalam pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim.
Ia menegaskan, integrasi dan pembaruan data peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum lainnya harus menjadi perhatian utama anggota JDIH, terutama di daerah yang kompleks seperti DKI Jakarta. “Kita ingin masyarakat bukan hanya bisa membaca, tetapi juga memahami, memanfaatkan, dan menjadikan hukum sebagai bagian dari kehidupannya. Untuk itu, dokumen hukum harus hadir secara transparan, dapat diakses, dan dimengerti oleh semua,” jelasnya.
Selanjutnya Pustakawan Ahli Madya BPHN, Zahiruddin Nurdiansyah sebagai narasumber menyampaikan materi Perkembangan JDIHN Terkini. Dwi Fitriyanti Agustina dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menyampaikan materi Peningkatan Layanan Literasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIHN.