Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Batch I bagi pelaku ekonomi kreatif dan Jakpreneur yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan HKI sebagai aset bernilai ekonomi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Zulfahmi, menjelaskan bahwa HKI merupakan kekayaan yang lahir dari kemampuan akal dan pikiran manusia berupa produk, jasa, inovasi, maupun karya seni yang perlu didaftarkan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.

Kegiatan ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Dian Erviana yang memaparkan dasar-dasar dan perlindungan hak cipta, Sendi Sidiq yang menyampaikan strategi akselerasi UMKM melalui pemanfaatan merek kolektif, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Puguh Andrianto yang menjelaskan tata cara pendaftaran HKI dan pengisian formulir secara teknis.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyepakati hasil kerja sama, antara lain fasilitasi pendaftaran hak cipta secara gratis bagi UMKM dan pelaku usaha, dengan peningkatan kuota dari sebelumnya 1 batch per bulan sebanyak 50 pendaftaran menjadi 2 batch per bulan masing-masing 50 pendaftaran, serta dukungan Disparekraf dalam memfasilitasi narasumber berupa konten kreator atau pakar untuk kegiatan podcast Kanwil Kemenkum DK Jakarta sebagai sarana edukasi dan sosialisasi HKI kepada masyarakat.


