Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan Wawancara Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris pada Selasa (18/03/2025). Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh sebanyak 4 orang Notaris yang akan pensiun tahun 2025 melakukan Wawancara. Kegiatan ini berlangsung sebagai bagian dari proses evaluasi kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty menyampaikan wawancara ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa notaris yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tetap mampu menjalankan tugasnya secara profesional. "Kami ingin memastikan bahwa para notaris yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan tetap memenuhi standar profesionalisme dan memiliki rekam jejak yang baik," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Sukino menyampaikan proses perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, yang mengatur bahwa seorang notaris dapat mengajukan perpanjangan setelah mencapai usia 65 tahun, dengan syarat-syarat tertentu, termasuk rekomendasi dari Majelis Pengawas Notaris.