Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengolahan dan Analisis Naskah Pra Kebijakan dengan topik "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum", yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Hadir Sebagai narasumber, Dr. Heru Sugiyono, Ketua LKBH FH UPN Veteran Jakarta, dalam paparannya Heru menunjukkan berbagai permasalahan di lapangan dalam pelaksanaan dan kendala dalam penerapan Permenkumham No. 4 Tahun 2021, terutama terkait identitas penerima bantuan hukum, anggaran, pelaporan, pelaksana bantuan hukum hingga pembinaan lembaga bantuan hukum. Kegiatan dihadiri oleh para Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Permasalahan HAM, serta Analis Permasalahan Hukum dari Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta.