Jakarta- Perkembangan teknologi kecerdasan artifisial telah mengalami peningkatan yang signifikan di seluruh dunia, termasuk di Negara Indonesia. Implementasi kecerdasan artifisial telah merambah berbagai sektor dan industri, membawa dampak yang luas dalam efisiensi, inovasi, dan transformasi bisnis. Pada Triwulan II, Tim Sistem Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) melaksanakan rapat pengolahan data SIPKUMHAM pada, Selasa (23/07/2024). Adapun kegiatan ini dilaksanakan dengan bertempat di Aula B Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Kepala P3HAM, Andriani Pancawati membuka kegiatan dengan menjelaskan bidang perhubungan menjadi hal yang utama dalam Pembangunan Reformasi. Artificial Intelligence menjadi hal yang massif digunakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. “Berdasarkan data di lapangan Intelligent Transport System (ITS) yang merupakan inovasi transportasi digital dengan mengembangkan transportasi cerdas.
“Pelayanan Publik Bidang Transportasi telah berada pada tahapan transaksi, artinya adalah pelayanan publik secara elektronik 24 jam dalam 7 hari. Tentu saja hal ini akan berdampak pada perumusan kebijakan Kemenkumham untuk memastikan terjaminnya perlindungan HAM Masyarakat, Jelas Narasumber M. Ryan Bakry dari Universitas YARSI. Sejalan dengan hal tersebut, Analis Hukum Ahli Madya dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yeni Rosdianti menyampaikan perlunya telaah mendalam terhadap manfaat dan threads (ancaman) dari penggunaan AI.
Dari pertemuan ini direncanakan tim akan melakukan observasi mendalam tentang AI terhadap pelayanan publik sebagai upaya perlindungan HAM. Turut hadir dalam kegiatan ini PPTB Kemenhub, Sudinhub JP, Dishub DKI Jakarta, dan BSK Kemenkumham.