Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, bekerjasama dengan Walikota Administrasi Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah menyelenggarakan kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum di Kelurahan Petojo pada Selasa (23/07/2024). Acara ini dibuka oleh Made Suarjaya, SH, MH, Kepala Subkel Publikasi Hukum dan HAM pada Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Pusat. Beliau menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui program Penyuluhan Hukum.
Hikmah Kasi Pemerintahan Kelurahan Petojo juga turut memberikan sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan di RPTRA Tanah Abang 3 dan dihadiri oleh 45 orang, termasuk perangkat kelurahan, Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, RW, RT, LMK, Karangtaruna, dan FKDM.
Materi pertama disampaikan oleh Ardhia Azim, SH, Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan pada Seksi Intelejen. Beliau menjelaskan UU TPPO serta memberikan tips untuk menghindari praktik TPPO, modus penyelundupan manusia, dan upaya pencegahan perdagangan dan penyelundupan orang.
Materi kedua disampaikan oleh Tri Puji Rahayu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, yang membahas Undang-Undang ITE. Tri Puji menjelaskan tujuan UU ITE, manfaat bermedia sosial, serta pasal-pasal yang relevan seperti larangan terkait judi online. Ia menekankan pentingnya prinsip THINK sebelum mengirim atau membuat konten di media sosial. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi tanya jawab antara peserta untuk mendalami lebih jauh tentang UU ITE dan TPPO yang relevan dalam kehidupan masyarakat.