
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Kamis (12/01/26). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring, serta dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ Baroto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanti Mulyani, perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKJ, Baroto. Dalam sambutannya, Baroto menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam pelaksanaan penilaian IRH. “Saya berharap pada kesempatan ini kita benar-benar berfokus bahwa terdapat upaya dan langkah konkret yang dapat menjadi standar dalam pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujar Baroto.

Sosialisasi ini berfokus pada pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2026, meliputi pembahasan batas waktu penilaian, variabel dan indikator, serta persyaratan dukungan data. Peserta juga membahas sejumlah kendala teknis, antara lain kewajiban unggahan dokumen dalam format PDF, kapasitas aplikasi IRH, pembentukan tim kerja dan asesor, hingga proses penyerahan Surat Keputusan. Pengalaman pelaksanaan IRH pada tahun-tahun sebelumnya turut dibagikan sebagai bahan evaluasi untuk merumuskan solusi atas hambatan yang dihadapi.
Selain itu, pertemuan ini menyoroti peran strategis DPRD dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan serta pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif guna memperdalam pemahaman teknis dan mendorong optimalisasi pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 di Daerah Khusus Jakarta.
