Jakarta - Kakanwil Kemenkum DK Jakarta Romi Yudianto Melantik 5 Notaris Pengganti di wilayah DKI Jakarta, Selasa (29/04/2025). Turut hadir dalam pelantikan tersebut Kadiv Yankum Andi Yulia Hertati dan Kabag TU dan Umum Magribi Putu Judhono. Dalam amanatnya Kakanwil berpesan kepada para Notaris yang baru dilantik sebagai Notaris Pengganti dapat menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya dan sesuai sumpah janji yang baru saja di ucapkan. "Jalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai notaris pengganti dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sumpah janji yang baru saja di ucapkan" Ujar Romi Yudianto.
Perlu diketahui Notaris Pengganti adalah seorang notaris yang ditunjuk untuk menjalankan tugas, kewenangan, dan fungsi notaris yang sedang berhalangan sementara seperti menjalani cuti atau alasan lain yang sah menurut hukum. Sebagai pejabat umum, Notaris memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem hukum Indonesia. Akta yang dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah sengketa hukum. Oleh karena itu Romi Yudianto berpesan kepada Notaris yang dilantik hari ini agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan berpedoman pada Undang-Undang Jabatan Notaris serta kode etik profesi.