Jakarta, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Zonasi Wilayah Jakarta Barat bersama jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) serta Pendampingan Aktualisasi Pelatihan Paralegal Angkatan II Tahun 2025 di Kelurahan Kapuk, pada Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, Hilmy Rosidah. Turut hadir perwakilan Sekretariat Kelurahan Kapuk, Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat yang diwakili oleh Cun Faya, Tim Zonasi Jakarta Barat, Paralegal Posbakum Kelurahan Kapuk, serta Agus Santoso dari AS Lawfirm sebagai mitra Posbakum Kecamatan Cengkareng.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Hukum Olivia Dwi Ayu Qurbaningrum menyampaikan materi terkait peran, fungsi, dan target pembentukan Posbakum di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, Penyuluh Hukum Lestari Sejati Pertiwi memaparkan peran strategis paralegal dalam Posbakum serta mekanisme aktualisasi paralegal melalui platform yang telah disediakan.
Selain pendampingan, tim juga melakukan pengecekan sarana prasarana dan kelengkapan administrasi Posbakum Kelurahan Kapuk. Hasil pengecekan menunjukkan fasilitas ruang, SOP, SK Posbakum, SK Kadarkum, lokasi di Google Maps, serta media publikasi sudah tersedia, namun masih terdapat kekurangan pada ketersediaan Alat Tulis Kantor (ATK). Saat ini Posbakum Kelurahan Kapuk memiliki 3 orang paralegal aktif.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB ini menghasilkan beberapa tindak lanjut penting, di antaranya adalah Paralegal segera melakukan aktualisasi kegiatan, Mendorong sinergi antara Posbakum dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Melibatkan Kelompok Kadarkum dalam kegiatan Posbakum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Posbakum Kelurahan Kapuk dapat semakin optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat serta mendukung pencapaian target pembentukan Posbakum 100% di wilayah DKI Jakarta.