Salah satu jenis layanan yang dilakukan oleh Posbankum Kelurahan adalah Layanan Rujukan ke Advokat, dimana Paralegal akan merujuk kasus sengketa hukum yang mengarah pada litigasi, baik kepada Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.
Oleh sebab itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma sebagai Pembina Posbankum Kelurahan Zona Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, melakukan koordinasi dengan Salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang lokasinya berdekatan dengan Kelurahan Jakarta Timur dan berbatasan dengan Kelurahan Jakarta Selatan, yakni PBH (Pusat Bantuan Hukum) Fakultas Hukum UKI (Universitas Kristen Indonesia) Jakarta. (Rabu, 21/05/2025).
Adrianus Herman Henok (Wakil Ketua PBH FH UKI), Andre, Inri dan Evan advokat PBH UKI turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Adrianus menyampaikan kesiapannya dalam membantu Paralegal Kelurahan dalam menyelesaikan kasus hukum di Kelurahannya, juga dalam hal penyuluhan/sosialisasi hukum di Kelurahan sebagai bentuk kegiatan non litigasi. “Karena kami dalam lingkungan akademisi, ada baiknya menjaga lingkungan Kampus. Penanganan kasus agar cepat ditangani, dianjurkan agar datang saja ke kantor PBH UKI di daerah Cawang”. Ujar Andre.