Jakarta, 4 Agustus 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta mengambil langkah strategis dalam memperkuat layanan informasi hukum dengan membentuk Tim Kerja Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Rapat pembentukan tim kerja ini digelar di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Senin (4/8), dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, bersama Dwi Fitri Agustina dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit kerja strategis, termasuk dari lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah kelurahan.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan JDIH yang lebih terstruktur, solid, dan terintegrasi lintas sektor. Dengan tim kerja yang terbentuk, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara mudah, cepat, dan menyeluruh. Upaya ini sekaligus memperkuat peran JDIH sebagai sarana pendukung keterbukaan informasi publik di bidang hukum.
Dalam rapat dibahas sejumlah rencana tindak lanjut, seperti pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang akan melibatkan perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta dan kelurahan. Selain itu, tim juga akan menyusun format surat dinas sebagai contoh panduan resmi untuk mendukung kegiatan serupa di masa mendatang. Koordinasi berkelanjutan dengan dinas dan instansi terkait juga menjadi perhatian untuk menjamin keberlangsungan program.
Penguatan integrasi antara kota administrasi dan JDIH menjadi salah satu fokus penting dalam rapat ini. Dengan distribusi informasi hukum hingga ke tingkat kelurahan, diharapkan masyarakat di akar rumput juga mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik. Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, dan kelurahan ini menjadi awal yang baik dalam memperluas manfaat JDIH secara merata dan berkelanjutan.