Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DK Jakarta bersama Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkolaborasi untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang kurang mampu. Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Keliling (Posling) di tingkat kelurahan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyukseskan Gerakan Kesadaran Hukum Nasional di wilayah Jakarta Timur. Mengingat luasnya wilayah Jakarta Timur yang mencakup 10 kecamatan dan 65 kelurahan, serta adanya keluhan dari masyarakat yang tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pembentukan Posling diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif.
Pembahasan mengenai pembentukan Posling ini dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa, (24/02/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan.
Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, menyatakan bahwa terdapat 52 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang siap memberikan bantuan di kelurahan. Selain itu, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga telah melatih 216 paralegal dari Kelompok Keluarga Sadar Hukum di kelurahan-kelurahan di Jakarta, yang diharapkan dapat berperan sebagai mediator hukum di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Darius Naftali, menyampaikan bahwa pelaksanaan perdana Posling direncanakan akan dimulai pada bulan Maret, dengan jadwal operasional dua minggu sekali di beberapa kelurahan yang lokasinya jauh dari pengadilan. Advokat dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan hadir di Posling untuk memberikan layanan bantuan hukum.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Bagian Hukum Wali Kota Jakarta Timur, para camat, lurah, kepala seksi pemerintahan kelurahan dari beberapa kelurahan seperti Pondok Rangon, Susukan, Cibubur, dan Kalisari, serta penyuluh hukum pembina Kelompok Keluarga Sadar Hukum wilayah Zona Jakarta Timur.