
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Serah Terima Protokol Notaris yang berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Notaris Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn., yang berlokasi di Jalan Raya RS Fatmawati No. 4 N, Cilandak, Jakarta Selatan.
Serah terima protokol notaris ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penyelesaian pengelolaan protokol notaris di wilayah Jakarta Selatan. Adapun protokol yang diserahterimakan meliputi protokol notaris dari Ahli Waris Almarhum Bapak Drs. Soegeng Santoso, S.H. kepada Notaris Bapak Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn., serta protokol notaris dari Ibu Bernadeta Mik Sritika Sugiharto, S.H. kepada Ibu Ratna Sari Laksana, S.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Sukino, S.H., M.H., Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Jakarta Selatan Nyoman Kamajaya, S.H., Anggota MPD Jakarta Selatan Adjuanasah, S.H., M.H., Sekretaris MPD Jakarta Selatan Esi Anggraini, S.Si., serta staf Sekretariat MPD Jakarta Selatan. Hadir pula para notaris terkait sebagai pihak yang menyerahkan dan menerima protokol.
Rangkaian acara dibuka oleh Sekretaris MPD Jakarta Selatan yang menyampaikan susunan kegiatan serah terima protokol. Selanjutnya, Ketua MPD Jakarta Selatan memberikan sambutan sekaligus memaparkan sejumlah langkah terobosan yang telah dan terus dilakukan MPD Jakarta Selatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan protokol notaris yang masih belum terselesaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi kepada MPD Jakarta Selatan atas komitmen dan upaya aktifnya dalam memproses penyelesaian protokol notaris. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 200 protokol notaris di wilayah DKI Jakarta yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, Kantor Wilayah terus mendorong seluruh MPD di wilayah DKI Jakarta untuk secara berkelanjutan melakukan langkah-langkah penyelesaian, guna meningkatkan kualitas layanan kenotariatan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak terkait dalam permintaan salinan akta.
Acara kemudian dilanjutkan dengan prosesi serah terima protokol notaris secara resmi dari masing-masing pihak, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, seluruh protokol notaris telah diterima secara resmi oleh notaris penerima. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui MPD Jakarta Selatan akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan serta penyimpanan protokol notaris tersebut, guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam menjaga tertib administrasi kenotariatan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

