
Jakarta - Tahapan wawancara substantif dan wawasan kebangsaan menjadi bagian penting dalam proses pewarganegaraan sebelum seorang Warga Negara Asing (WNA) disahkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Pada Kamis (22/01/2026), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan wawancara di Ismail Saleh, yang diikuti oleh pemohon pewarganegaraan dari berbagai negara, di antaranya India, Bangladesh, China, dan Afghanistan.

Wawancara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta Baroto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Zulfahmi dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Sukino.
Melalui tahapan ini, para pemohon dinilai dari aspek administratif, integrasi sosial, serta pemahaman dan komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan dan keutuhan NKRI, sebagai bagian dari upaya memastikan proses pewarganegaraan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
“Wawancara substantif dan wawasan kebangsaan merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki pemahaman, loyalitas, dan komitmen yang kuat terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Baroto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta.
“Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta berkomitmen menjalankan proses pewarganegaraan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelayanan hukum yang berintegritas,” tambahnya.

