Jakarta - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian mandiri IRH kepada pemerintah daerah pada Selasa (10/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan serta kelengkapan data dukung yang menjadi syarat utama dalam proses verifikasi IRH.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tessa Harumdila menyampaikan IRH merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk mengukur capaian reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi, serta penguatan sistem regulasi nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-10.OT.03.01 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih nilai 99,28 dan dikategorikan sebagai AA (Istimewa).
Target nasional untuk tahun 2025 menetapkan bahwa 100% kementerian/lembaga dan 95% pemerintah daerah harus berpartisipasi dalam penilaian, dengan nilai minimal kategori “Baik” (>70-80). Saat ini, masih terdapat sejumlah variabel dan indikator yang perlu dievaluasi dan diperbaiki, terutama terkait kelengkapan serta pemahaman terhadap data dukung.
"Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap unsur pemerintah daerah memahami pentingnya kelengkapan data dukung serta peran aktif dalam reformasi hukum," ujarnya. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mempercepat tercapainya target IRH nasional dan mewujudkan regulasi yang efisien, efektif, dan partisipatif di seluruh wilayah Indonesia. Turut hadir Kepala Bagian Perundang-undangan I, Ismiyatun dan Ketua Tim Analis Kebijakan BSK, Andriani Pancawati.
![]() |
![]() |