Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II (Parletak II) dan Peacemaker Training yang berlangsung pada Senin (2/6/2025) pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH) Tessa Harumdila dan dihadiri oleh para Penyuluh Hukum serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) di lingkungan Kanwil. Dalam arahannya, Kadiv PPPH menyampaikan bahwa selama tiga hari ke depan, akan dilaksanakan dua kegiatan utama, yaitu Parletak II dan Pendampingan Penyusunan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJA).
Sebanyak 200 peserta Parletak II dari DKI Jakarta akan mengikuti pelatihan selama tiga hari, 3–5 Juni 2025. Peserta akan dibagi ke dalam tiga kelas dan mendapatkan delapan mata ajar sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Usai pelatihan, peserta akan melaksanakan tahapan aktualisasi selama tiga bulan sebagai bentuk implementasi materi yang telah diperoleh. Terdapat 9 narasumber yang telah disiapkan, dan sesi-sesi pelatihan akan dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan kegiatan Peacemaker Training yang diikuti oleh 1.380 peserta dari seluruh Indonesia. Provinsi DKI Jakarta diwakili oleh 47 lurah dari lima wilayah kota administratif. Kegiatan ini akan dibuka secara resmi oleh Kepala BPHN pada tanggal 3 Juni dan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 5 Juni 2025.
Beberapa tindak lanjut yang menjadi perhatian dalam rapat di antaranya adalah pembagian tugas dan peran fungsional untuk kegiatan Parletak II, penyusunan Surat Keputusan (SK) fasilitator dan panitia seleksi daerah (Panselda), serta pembuatan surat undangan untuk peserta.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terhadap penguatan kapasitas hukum masyarakat dan pembangunan sistem penyelesaian konflik berbasis komunitas.