Jakarta – Dalam upaya mengoptimalkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan seni dan meningkatkan pemahaman akademisi tentang pentingnya pengelolaan KI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DK Jakarta mengadakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual secara daring. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Andi Yulia Hertaty, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, Kamis (27/02/2025). Bertempat di ruang rapat Kakanwil, acara ini turut dihadiri secara virtual oleh Rektor Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Syamsul Maarif, Wakil Rektor III, Madia Patra Ismar, serta para dosen IKJ yang aktif dalam bidang seni dan kreativitas.
Dalam sambutannya, Romi Yudianto menekankan bahwa Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atau pemilik ide kreatif untuk melindungi karyanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlindungan ini mencakup Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit Terpadu, dan Merek.
"Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik tidak perlu khawatir akan klaim dari pihak lain," ujar Romi Yudianto.
Kakanwil, Romi Yudianto juga menambahkan bahwa pada dasarnya KI adalah public goods yang diberikan hak eksklusif oleh negara sebagai private goods kepada pemegang hak, sebagai bentuk penghargaan atas kreativitas dan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Tujuan utama perlindungan HKI adalah untuk mendukung serta memberikan apresiasi terhadap kreativitas, sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi di berbagai bidang, termasuk seni, perindustrian, dan ilmu pengetahuan. Perlindungan ini juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi karena memberikan hak ekonomi yang signifikan serta diakui secara global," jelas Kakanwil.