Jakarta, 1 Oktober 2025 – Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat mengenai fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta peran paralegal di tingkat kelurahan, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Aktualisasi Paralegal Posbankum di Kelurahan Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor lurah ini dipimpin oleh Kasi Pemerintahan selaku perwakilan lurah Cempaka Baru. Dalam kesempatan tersebut disampaikan rencana pendirian Posbankum sebagai unit layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan, sekaligus memberikan edukasi terkait fungsi dan peran paralegal bagi masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran perangkat kelurahan, Babinsa, Satpol PP, LMK, FKDM, Karang Taruna, serta para pengurus dan anggota paralegal. Bertindak sebagai narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta adalah Chabib Susanto, SH, MH dan Suwandri, SH, yang memberikan materi mengenai fungsi Posbankum, peran paralegal, serta teknis pelaksanaan layanan bantuan hukum.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Posbankum berperan sebagai pusat layanan hukum di tingkat kelurahan yang membantu masyarakat menghadapi permasalahan pidana, perdata, maupun administrasi. Sementara itu, paralegal berfungsi sebagai pendamping awal secara non-litigasi, penghubung masyarakat dengan lembaga terkait, serta fasilitator penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan Restorative Justice.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Cempaka Baru menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat membantu lurah dan jajarannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara paralegal dengan perangkat kelurahan, Babinsa, Binmaspol, serta Satpol PP sebagai pilar utama di wilayah.
Kegiatan ini sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak”, di mana layanan hukum yang dekat dengan masyarakat diharapkan tidak hanya memberi solusi, tetapi juga menciptakan perubahan nyata melalui peningkatan literasi hukum dan penyelesaian masalah secara cepat dan tepat di tingkat kelurahan.