Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Bidang Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan pengawasan, pemantauan, serta edukasi mengenai Kekayaan Intelektual (KI) di dua pusat perbelanjaan besar ibu kota, yakni Plaza Slipi Jaya dan Puri Indah Mall, pada Kamis (8/5). Di Plaza Slipi Jaya, kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati yang menegaskan pentingnya monitoring dan edukasi terhadap pusat perbelanjaan dan para tenant guna mendorong kepatuhan terhadap aturan Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, tim dari Kanwil yang diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Dian Erviana dan Puguh Andrianto memberikan arahan kepada pihak manajemen untuk mencantumkan klausul larangan penjualan produk yang melanggar KI dalam setiap perjanjian kerja sama atau MoU dengan tenant. Selain itu, manajemen diminta untuk menyebarkan surat edaran mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hak KI.
Tim kemudian melakukan peninjauan ke beberapa tenant dan menemukan bahwa beberapa merek belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tim pun memberikan edukasi langsung kepada tenant mengenai proses dan pentingnya pendaftaran merek.
Di Puri Indah Mall, Lusia Wahyuniati menyampaikan bahwa kunjungan kali ini juga merupakan bagian dari program resertifikasi tahun 2025 yang merupakan kelanjutan dari program sebelumnya. Dalam kesempatan ini juga dipaparkan program sertifikasi dan resertifikasi dari DJKI, serta mendorong manajemen untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan KI melalui pemasangan banner di area mal. Tim kemudian melakukan kunjungan langsung ke beberapa tenant yang berada di Puri Indah Mall.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham DKJ dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.