Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan kepada tenant-tenant di ITC Mangga Dua yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Rabu (21/05/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium ITC Mangga Dua ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati para perwakilan dari tenant, instansi pemerintah, serta stakeholder terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam menghargai dan melindungi kekayaan intelektual, sekaligus sebagai upaya meminimalisir peredaran barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan yang diisi oleh sambutan dari Ketua PPRS ITC Mangga Dua dan perwakilan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada 75 tenant yang dinilai telah mendukung perlindungan kekayaan intelektual.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menyampaikan apresiasi kepada para tenant yang telah berkomitmen untuk mendukung tegaknya ekosistem kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa upaya ini sangat penting karena pelaku usaha perlu memiliki produk dengan kualitas tertentu agar memiliki nilai tambah dan daya saing ekonomi yang tinggi. Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis legalitas.