Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (13/8).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Sengketa Aset, Riswan Sentosa, ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), JFT Analis Hukum, JFT Analis Kebijakan, serta JFU Administrasi Umum.
Dalam pembahasan, Tim BPAD menyampaikan sejumlah masukan substantif terhadap Rancangan Perda, di antaranya penyempurnaan redaksi pada bagian menimbang dan mengingat, penambahan ketentuan terkait penggunaan sistem berbasis elektronik untuk informasi pengelolaan BMD, serta penguatan prinsip keterbukaan informasi publik.
Selain itu, masukan juga mencakup penyusunan perencanaan jangka panjang pemeliharaan BMD, fleksibilitas realisasi anggaran dengan pengawasan ketat, kejelasan prosedur lelang terbuka, pengetatan aturan tukar-menukar aset dengan pihak ketiga, hingga penyesuaian nomenklatur fasos-fasum sesuai peraturan yang berlaku.
Tim juga mengusulkan penghapusan Pasal 116 ayat 3, serta penambahan pasal baru yang mengatur sanksi administrasi maupun pidana bagi pelanggaran ketentuan dalam Perda.
Kepala Divisi P3Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdilla, menyampaikan bahwa masukan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pengelolaan BMD yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.