Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (20/05/2025). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Sukino dan pelaksana di Bidang Pelayanan AHU.
![]() |
![]() |
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di luar negeri. “Konstitusi memberikan jaminan perlindungan terhadap setiap warga negara. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi. Melalui digitalisasi layanan, kita berharap proses ini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.” ujar Andi Agtas.
Kegiatan dilanjutkan dengan talkshow yang menghadirkan narasumber dari Direktur Tata Negara Kemenkum RI, Dulyono dan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi hukum dan menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional setiap warga negara.
![]() |