Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) yang dipimpin oleh Kepala Divisi, Tessa Harumdila, bersama para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan, mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum tentang Peningkatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan melalui Pemutakhiran Data secara Elektronik dan Simulasi, pada Selasa (9/9/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan diikuti oleh seluruh Kanwil di Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembinaan serta pemutakhiran data perancang secara mandiri melalui aplikasi e-Perancang.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan paparan langsung dari pejabat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mengenai implementasi Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-KP.06.01-70 Tahun 2025. Selain itu, dilakukan pula simulasi teknis pemutakhiran data yang dibagi dalam breakout room untuk memudahkan praktik langsung oleh para perancang.
Kepala Divisi PPPH Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat profesionalitas perancang di lingkungan Kanwil. “Pemutakhiran data secara elektronik ini tidak hanya mempermudah pengelolaan informasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung peningkatan kapasitas dan pembinaan berkelanjutan bagi para perancang,” ungkapnya.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam pembinaan perancang peraturan perundang-undangan, sehingga peran perancang sebagai garda terdepan dalam proses legislasi dapat semakin optimal.