Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Bantuan Hukum bagi warga binaan di Lapas Klas IIA Narkotika Jakarta dan Rutan Klas I Cipinang pada Senin (11/08/2025). Tim Monev yang terdiri dari Verifikator Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Kanwil Kemenkum DK Jakarta selaku Panwasda melakukan peninjauan langsung di aula Rutan Cipinang dan aula Lapas Narkotika.
Berdasarkan data Sistem Database Bantuan Hukum (Sidbankum), terdapat 29 responden penerima bantuan hukum yang diwawancarai, dengan dukungan dari 9 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa mayoritas penerima bantuan hukum memberikan penilaian “baik” atau bintang lima kepada PBH yang mendampingi mereka. Meski demikian, Panwasda mendorong agar penerapan Sistem Laporan dan Analisis (Starla) Bantuan Hukum dapat lebih dioptimalkan oleh para PBH.