
Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta penguatan aktualisasi peserta Parletak III di Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Sekretaris Kotamadya Jakarta Barat yaitu Kepala Bagian Hukum Rosida Hilmy dan tim. Rombongan diterima oleh Lurah Maphar Sri Pujiastuti, bersama Sekretaris Kelurahan Yazid Bustomi, Kasi Pemerintahan, unsur Tiga Pilar, dan dua orang paralegal.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Maphar menyampaikan kondisi wilayah yang sebagian besar digunakan untuk kegiatan usaha sehingga konflik warga jarang terjadi. Namun di Kelurahan Maphar terdapat wilayah yang termasuk kategori daerah kumuh yaitu di RW 09. Sesuai dengan Peraturan Gubernur daerah kumuh mendapat pendampingan dari Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta. Dari wilayah tersebut menyumbang banyak permasalahan dominan meliputi pertanahan, rumah tangga, dan kenakalan anak.
Tim Kanwil Kemenkum DK Jakarta dipimpin ketua zonasi wilayah barat Olivia menyampaikan apresiasi kepada Kelurahan Maphar dan jajaran yang sudah membangun Posbankum, serta kepada Setko Jakarta Barat yang terus aktif mendukung dan mendampingi proses penguatan layanan hukum di tingkat kelurahan. Monitoring pos bankum dilakukan di ruangan pos bankum yang telah tersedia lengkap dan sangat memadai bagi para warga yang ingin berkonsultasi.
Sebagai tindak lanjut, tim mendorong sinergi antara Posbankum, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta pelibatan Kelompok Kadarkum untuk memperkuat layanan hukum bagi masyarakat. Selain itu, peningkatan kapasitas paralegal juga menjadi fokus dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di wilayah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memperkuat peran Pos Bantuan Hukum Kelurahan sebagai sarana layanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

