Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Survey Pendahuluan Audit Ketaatan atas Tugas dan Fungsi Pembentukan Regulasi di Wilayah dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini berlangsung di Aula B Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, pada Senin (17/3). Acara dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta dihadiri oleh jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir pula Tim Inspektur Wilayah III dan V dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Survey ini bertujuan untuk mengaudit kepatuhan dalam pembentukan regulasi serta harmonisasi peraturan perundang-undangan di wilayah DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, dibahas mengenai keterlibatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta dalam fasilitasi peraturan daerah, jumlah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang telah diharmonisasi sepanjang tahun 2024, serta peran Kantor Wilayah dalam tim penyusunan regulasi daerah. Selain itu, juga dibahas mengenai standar operasional prosedur dalam harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, matrik tanggapan perancang terhadap regulasi yang telah diharmonisasi, serta mitigasi risiko anggaran harmonisasi. Dalam melaksanakan pengharmonisasian, juga ditekankan pentingnya penerbitan Surat Perintah Tugas Harmonisasi sebagai pedoman kerja yang jelas.
Dari hasil survey yang telah dilakukan, Tim Inspektorat Jenderal menemukan beberapa hal penting terkait pengharmonisasian peraturan yang telah dijalankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta. Temuan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan efektivitas peran Kantor Wilayah dalam fasilitasi dan harmonisasi regulasi daerah.
Dengan adanya audit ini, diharapkan proses pembentukan regulasi di wilayah DKI Jakarta semakin optimal dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dalam bidang peraturan perundang-undangan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.