
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DK Jakarta) melalui Koordinator Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi ke Pusat Pembudayaan Hukum dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Bagian Keuangan BPHN pada Rabu (21 Januari 2026).
Kegiatan koordinasi ini diikuti oleh tim kerja Kanwil Kemenkum DK Jakarta yang terdiri dari Chabib Susanto, Sri Mulyati, Revi Balina Putri, dan Fahmi Ardian selaku pengelola laporan keuangan. Koordinasi dilakukan untuk menyelaraskan program pembudayaan hukum dan bantuan hukum tahun 2026, sekaligus menindaklanjuti berbagai kebijakan dan kebutuhan teknis pelaksanaan program di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal strategis, antara lain terkait indikator JDIH Award tahun 2026 yang untuk sementara tidak dilaksanakan karena adanya efisiensi anggaran. Selain itu, dibahas pula mengenai pembayaran tunggakan pencairan anggaran bantuan hukum terhadap LBH Mawar Saron yang diarahkan menunggu penandatanganan kontrak perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan lainnya meliputi permintaan data peserta Diklat Paralegal Angkatan III dari setiap zonasi guna penerbitan sertifikat, laporan kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dilaksanakan di Balai Kota mengingat capaian Posbankum di Daerah Khusus Jakarta telah mencapai 100 persen, serta permintaan target pembinaan Posbankum yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Melalui koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan program pembudayaan hukum dan bantuan hukum di wilayah Daerah Khusus Jakarta dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

