
Jakarta, – Dalam rangka pelaksanaan tugas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, melalui Tim Zonasi Wilayah Barat mengadakan kegiatan koordinasi dengan menggandeng Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam menyusun peta permasalahan hukum di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari program pemetaan hukum guna meningkatkan efektivitas penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Pertemuan yang digelar pada 29 Juli 2025 itu dihadiri oleh jajaran Panitera dari PN Jakarta Barat, termasuk Bapak Warsino selaku Panitera Hukum Umum dan Bapak Evi Permana sebagai Panitera Muda Perdata. Ketua Tim Zonasi Wilayah Barat, Olivia Dwi Ayu Q, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mnapatkan data perkara pidana, perdata, hingga data mediasi yang akurat dan terstruktur untuk mendukung dan sebagai dasar penyusunan pemetaan permasalahan hukum.
Dalam koordinasi tersebut, terungkap data awal menunjukkan bahwa 40% perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat merupakan perkara perceraian, sementara perkara pidana didominasi berupa kasus penganiayaan sebesar 50%. Pihak Pengadilan Negeri juga menyampaikan komitmennya untuk melengkapi data sesuai dengan jenis dan bulan perkara.
Selanjutnya, Tim Zonasi Wilayah Barat akan menganalisis data yang diterima dan mengirimkan kembali format kebutuhan data yang lebih spesifik. Hasil dari pemetaan permasalahan hukum ini akan digunakan sebagai acuan utama dalam penyuluhan hukum yang tepat sasaran di wilayah Jakarta Barat.
