Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkum DKJ) resmi membuka Diklat Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Angkatan ke-3 pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan berlangsung di Aula lantai 4 Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan dihadiri oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Administrasi Daerah Khusus Jakarta serta para lurah penerima sertifikat NLP (Non Litigation Peacemaker).
Diklat ini diikuti oleh 215 peserta yang merupakan anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kelurahan. Pelatihan dilaksanakan pada 15–25 September 2025 dengan pembagian tiga gelombang dan dua kelas, seluruhnya secara luring di aula Kanwil Kemenkum DKJ.
Narasumber kegiatan berasal dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum DKJ yang membekali peserta dengan berbagai materi, mulai dari hukum acara, mekanisme layanan bantuan hukum, keterampilan konsultasi hukum, pendampingan masyarakat, hingga penyusunan dokumen sederhana.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DKJ menjelaskan bahwa tujuan diklat ini adalah meningkatkan kompetensi paralegal agar lebih optimal dalam memberikan layanan bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat jejaring kerja sama antara Kanwil, Lembaga Bantuan Hukum, dan paralegal Posbakum guna mendukung perluasan akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui Diklat Paralegal Angkatan ke-3 ini, diharapkan kapasitas dan profesionalitas para paralegal semakin meningkat sehingga keberadaan mereka dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat di tingkat kelurahan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari semangat Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak, yang terus diwujudkan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memperkuat layanan hukum bagi masyarakat.
![]() |
![]() |