Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Fasilitasi Harmonisasi, Pembulatan, dan Penetapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 pada Kamis (08/05/2025). Acara yang digelar di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkum DK Jakarta ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Tessa Harumdila, Wakil Kepala Bappeda Deftrianov, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan I Ismiatun dari Biro Hukum, dan perwakilan Biro Pemerintahan Adam Ridwan Mantiri.
Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Yulia Hertaty dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari tugas dan fungsi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022. “Kami bertanggung jawab menjaga kualitas dan proses pembentukan produk hukum daerah agar sejalan dengan sistem hukum nasional,” tegas Andi Yulia.
Rangkaian harmonisasi dimulai sejak 6 Mei 2025 secara internal, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam bersama para pemangku kepentingan pada 7 Mei 2025. Hasilnya, Raperda RPJMD DKI Jakarta mengalami perubahan signifikan. Awalnya terdiri dari 8 bab dan 15 pasal, kini dirampingkan menjadi 7 bab dan 11 pasal. Beberapa penyempurnaan juga dilakukan pada konsideran, dasar hukum, dan ketentuan umum.
“Raperda ini menjadi landasan hukum penting untuk arah pembangunan Jakarta lima tahun ke depan,” ujar Andi Yulia. Ia pun menegaskan bahwa proses harmonisasi telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Dengan selesainya proses ini, diharapkan Raperda RPJMD 2025–2029 mampu menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.